Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mintax, jd atas bonus dari PT A ke PT C yg pembayaran melalui PT B tidak ada aspek pph dan PPN di antara PT A-PT B-PT C ya. Hanya PT C potong pph 21 ke karyawan nya atas bonus dari PT A? Terima kasih https://twitter.com/Johanianandazh1/status/1515974791374970880
Jawaban
Berdasarkan PMK 141/2015 pasal 1 ayat 4, Pembayaran bonus tersebut bisa tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh 23, sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sehingga atas pembayaran bonus tersebut tidak ada pemotongan PPh 23. dan terkait PPN, Jika memang dalam transaksi tersebut tidak ada unsur penyerahan JKP, maka tidak terutang PPN. Untuk pemb
Dasar Hukum
–
Editor
R