faq1:5k29:143386--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau untuk WPDN yang go public di luar negeri, seperti telkom yang mencatatkan sahamnya di bursa saham AS. Apakah setiap kali ada transaksi saham oleh WPLN yang dilakukan di bursa AS, perlu dilapor dan disetor PPh 26 nya, sesuai dengan KMK 434 1999?
Jawaban
Yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah WPLN, selain BUT yang memperoleh penghasilan dari penjualan saham Perseroan. dan Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. (Pasal 1 KMK-434/KMK.04/1999)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k29/143386--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)