faq1:5k29:143370--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
belum ada penghasilan tapi sudah ada biaya, boleh kompensasi kerugian?
Jawaban
selama biaya sesuai pasal 6 dan 9 , bisa
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k29/143370--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)