User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143284--19-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jualan elektronik, ada penyerahan kepada orang pribadi namun belum tau apakah konsumen akhir atau tidak, apakah bisa dugunggung

Jawaban

sesuai aturan, jika memang memenuhi kriteria PKP PE maka bisa digunggung, jika tidak memenuhi maka harus dibuat faktur pajak dengan NIK apabila tidak ada NPWP

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/143284--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)