faq1:5k29:143284--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jualan elektronik, ada penyerahan kepada orang pribadi namun belum tau apakah konsumen akhir atau tidak, apakah bisa dugunggung
Jawaban
sesuai aturan, jika memang memenuhi kriteria PKP PE maka bisa digunggung, jika tidak memenuhi maka harus dibuat faktur pajak dengan NIK apabila tidak ada NPWP
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k29/143284--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)