faq1:5k29:143277--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Biaya telepon karyawan dikoreksi 50% tidak?
Jawaban
sesuai kep 220/2002, Atas biaya perolehan atau pembelian,Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dibebankan 50%. Jika WP membebankan semua silakan dikoreksi fiskan positif
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/143277--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)