faq1:5k29:143234--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min. Kalau dalam 1 masa terjadi beberapa kali pemotong terhadap wp umkm yg sama bisa digabung atau tidak bupotnya?. Kalau bisa tanggal bupoynya bagaimana Min? https://twitter.com/darmasanjaya1/status/1515974562533748736
Jawaban
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama ,Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan. secara ketentuan di PP 94 2010 pasal 15 ayat 3 karena dasarnya pemotongan pp23 ini adalah atas jasa yang terutang PPh pasal 23, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k29/143234--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)