faq1:5k29:143206--15-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk Faktur pajak yang tidak diupload sesuai pasal 18 dikenakan denda?
Jawaban
e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak, dikenakan sanksi pasal 14 UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k29/143206--15-april-2022.txt · Last modified: (external edit)