User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143206--15-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk Faktur pajak yang tidak diupload sesuai pasal 18 dikenakan denda?

Jawaban

e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak, dikenakan sanksi pasal 14 UU KUP

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k29/143206--15-april-2022.txt · Last modified: (external edit)