faq1:5k29:143181--19-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya bu, kita kan ada transaksi dengan WP OP UMKM , nah status kita adalah sebagai pemotong pph tetapi sejak ada UU HPP yang menyatakan WP OP UMKM dengan omset dibawah 500 juta pertahun dibebaskan dari pph apakah WP OP tersebut boleh menyetorkan pph mereka sendiri berhubung hanya mereka yang mengetahui omset mereka yang sebenarnya , meskipun bertransaksi dengan pemotong?
Jawaban
kalau pot put tetap ya yu, yang 500jt itu untuk OP yang setor sendiri. Kalau bertransaksi dengan pemotong, tetep dipotong
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k29/143181--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)