User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143181--19-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya bu, kita kan ada transaksi dengan WP OP UMKM , nah status kita adalah sebagai pemotong pph tetapi sejak ada UU HPP yang menyatakan WP OP UMKM dengan omset dibawah 500 juta pertahun dibebaskan dari pph apakah WP OP tersebut boleh menyetorkan pph mereka sendiri berhubung hanya mereka yang mengetahui omset mereka yang sebenarnya , meskipun bertransaksi dengan pemotong?

Jawaban

kalau pot put tetap ya yu, yang 500jt itu untuk OP yang setor sendiri. Kalau bertransaksi dengan pemotong, tetep dipotong

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k29/143181--19-april-2022.txt · Last modified: (external edit)