User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143160--18-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“saya ingin menanyakan terkait Pajak Prtambhan Nilai (PPN) & Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Pemerintah untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri Perusahaan tempt saya bekerja bergerak dibidang rental mobil dan terdapat Balai Kehutanan yang menyewa kendaraan diperusahaan kami Info dari pihak Balai Kehutanan bahwa dana mereka berasal dari ALN (Anggaran Luar Negeri) dan diinfokan bahwa untuk PPN & pph nya ditanggung oleh pemerintah Terkait untuk PPN

Jawaban

dasar aturannya bisa cek PP 42 Tahun 1995 stdtd PP 25 Tahun 2001 dan KMK-486/KMK.04/2000. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua, dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan UU PPh. Akan tetapi PPh yang ditanggung Pemerintah adalah

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k29/143160--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)