faq1:5k29:143126--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, jika suatu yayasan amal, sisa usaha seperti pemeliharaan gedung, dan gedung digunakan untuk mendukung sarpras kegiatan yayasan (program amal). Apakah dibebaskan dr pengenaan PPh
Jawaban
apakah yayasan tsb memiliki kegiatan usaha? jika iya maka objek pph karena tidak ada aturan yang mengatur pembebasan pphnya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k29/143126--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)