User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143126--31-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, jika suatu yayasan amal, sisa usaha seperti pemeliharaan gedung, dan gedung digunakan untuk mendukung sarpras kegiatan yayasan (program amal). Apakah dibebaskan dr pengenaan PPh

Jawaban

apakah yayasan tsb memiliki kegiatan usaha? jika iya maka objek pph karena tidak ada aturan yang mengatur pembebasan pphnya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/143126--31-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)