User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143118--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada koreksi biaya di laporan komersial atas transaksi tahun lalu. apakah boleh diakui koreksinya secara pajak ?

Jawaban

Pastikan aja apakah koreksi fiskalnya sesuai pasal 6 dan 9 uu PPh terkait biaya deductible dan non deductible. Selama sudah yakin sesuai ketentuan tsb silakan diakui koreksi fiskalnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k29/143118--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)