faq1:5k29:143118--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada koreksi biaya di laporan komersial atas transaksi tahun lalu. apakah boleh diakui koreksinya secara pajak ?
Jawaban
Pastikan aja apakah koreksi fiskalnya sesuai pasal 6 dan 9 uu PPh terkait biaya deductible dan non deductible. Selama sudah yakin sesuai ketentuan tsb silakan diakui koreksi fiskalnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k29/143118--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)