User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143117--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Juita Silitonga: # 29 Q : wp yang sebelumnya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai PER-04/PJ/2017 di tahun 2019, namun akan melakukan pembetulan di Masa April, SPT Masa Pembetulan yang akan digunakan mengacu ke peraturan yang mana ya?

Jawaban

Kalau normalnya dulu dilaporkan dengan ebupot, pembetulan sebelum april 2022 (ketika wp mulai wajib ebuni) juga mengikuti ketentuan spt normalnya (ebupot). Cek pasal 13 per-24/2021

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k29/143117--18-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1