faq1:5k29:143117--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Juita Silitonga: # 29 Q : wp yang sebelumnya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai PER-04/PJ/2017 di tahun 2019, namun akan melakukan pembetulan di Masa April, SPT Masa Pembetulan yang akan digunakan mengacu ke peraturan yang mana ya?
Jawaban
Kalau normalnya dulu dilaporkan dengan ebupot, pembetulan sebelum april 2022 (ketika wp mulai wajib ebuni) juga mengikuti ketentuan spt normalnya (ebupot). Cek pasal 13 per-24/2021
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k29/143117--18-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1