faq1:5k29:143100--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min mau tanya, kalo misalnya kita ada bayar PPh 4(2) dan mendapat fasilitas, itu sebaiknya pencatatannya dibiayakan atau diapakan ya min? Thank you
Jawaban
Coba digali mba ini pph 4 ayat 2 terkait apa fasilitasnya apa, karena biaya PPh ini soalnya salah satu yang gaboleh dikurangkan dari peghasilan bruto apalagi kalo dia dapat fasilitas dia kan harusnya gak bayar apa apa malah dibiayakan (jika fasilitasnya dtp). di sisi cara mencatat atau membukukan juga kita gak ngatur mba soalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k29/143100--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)