User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143100--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min mau tanya, kalo misalnya kita ada bayar PPh 4(2) dan mendapat fasilitas, itu sebaiknya pencatatannya dibiayakan atau diapakan ya min? Thank you

Jawaban

Coba digali mba ini pph 4 ayat 2 terkait apa fasilitasnya apa, karena biaya PPh ini soalnya salah satu yang gaboleh dikurangkan dari peghasilan bruto apalagi kalo dia dapat fasilitas dia kan harusnya gak bayar apa apa malah dibiayakan (jika fasilitasnya dtp). di sisi cara mencatat atau membukukan juga kita gak ngatur mba soalnya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k29/143100--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)