User Tools

Site Tools


faq1:5k29:143040--18-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

skrng katanya umroh haji terutang PPN ya? Kalo saya agen umrohnya wajib PKP ga? Kalo yg diserahkan JKP tapi omset masih blm sampai 4,8 juta. Ini faktur bisa dibuat digunggung ga

Jawaban

Jasa keagamaan yang terutang PPN adalah yang menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain. Sedangkan yang hanya menyelenggarakan ke tempat tertentu (Mekkah dan Madinah dalam konteks haji dan umroh), maka tetap tidak terutang PPN karna tetap non objek. Wajib PKP apabila penyerahannya JKP dan lebih dari 4,8M. Terkait FP digunggung, kembalikan ke ketentuan di PER-03/2022 tentang penyerahan kepada konsumen akhir. Sepanjang memenuhi kriteria diperbolehkan utk membuat FP digunggung. Dan tidak termas

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k29/143040--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)