User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142991--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#37Q: @kring_pajak min, mau tanya apakah bukti potong pph 23/22 dari lawan transaksi bisa dibiayakan (tdk dikreditkan)? Ini gimana mas/mbak?

Jawaban

#37A Halo man, sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdd UU HPP Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k29/142991--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)