faq1:5k29:142977--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ps 3: jika penghasilan hya berasal dari luar negeri dan dikenai pajak diluar negeri, maka tidak dikenai PPh di Indonesia lagi. Jk melaporkan lagi PPh di Indonesia, maka akan gunakan ketentuan pengkreditan pajak sesuai dg Ps 24 UU PPh yg dpt berpotensi kurang bayar?
Jawaban
terkait potensi SPT nya menjadi kurang bayar atau tidak, bisa di simulasikan dengan pengisian SPT secara mandiri oleh WP secara benar, lengkap dan jelas.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k29/142977--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)