User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142977--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ps 3: jika penghasilan hya berasal dari luar negeri dan dikenai pajak diluar negeri, maka tidak dikenai PPh di Indonesia lagi. Jk melaporkan lagi PPh di Indonesia, maka akan gunakan ketentuan pengkreditan pajak sesuai dg Ps 24 UU PPh yg dpt berpotensi kurang bayar?

Jawaban

terkait potensi SPT nya menjadi kurang bayar atau tidak, bisa di simulasikan dengan pengisian SPT secara mandiri oleh WP secara benar, lengkap dan jelas.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/142977--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)