User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142966--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#34Q : pagi kak. kami ada transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki Surat Keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23…sehingga tidak dikenakan pemotongan pph 23.. namun mereka tidak memberikan SKB PPH 23 dengan alasan surat keterangan pp 23 sudah cukup.. apakah benar demikian?

Jawaban

#34A: PM dulu mas alif Kalo bisa menyediakan SKET PP 23/2018 gak perlu SKB PPh 23 mas, nanti ikut pemotongan PPh final 0,5% bukan PPh 23. Tidak perlu dilaporkan di SPT PPh 23 karna itu ranah PPh final 4 ayat (2), jadi pemotongnya nanti lapornya di SPT 4 ayat (2) bukan di SPT PPh 23

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/142966--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)