User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142914--18-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN KMS jika lebih dari 2 tahun bagaimana dan bukan PKP apakah tetap lapor

Jawaban

tidak terutang PPN KMS jika lebih dari 2 tahun, SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k29/142914--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)