faq1:5k29:142896--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
fotokopi dan pencetakan spanduk oleh instansi pemerintah dikenakan pph 23 ya min? Kalau belanja cetak berupa map kedinasan dikenai pph 22?
Jawaban
kita jawab secara normatif saja mba, bahwa ketika instansi pemerintah menggunakan jasa dan jasanya termasuk ke dalam jasa yang di kenakan PPh pasal 23 sesuai UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015 maka akan ada pemotongan PPh pasal 23. Sementara ketika ada pembelian barang oleh instansi pemerintah sesuai yang di atur di PMK-107/PMK.010/2015, maka akan ada pemungutan PPh pasal 22.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k29/142896--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)