User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142896--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

fotokopi dan pencetakan spanduk oleh instansi pemerintah dikenakan pph 23 ya min? Kalau belanja cetak berupa map kedinasan dikenai pph 22?

Jawaban

kita jawab secara normatif saja mba, bahwa ketika instansi pemerintah menggunakan jasa dan jasanya termasuk ke dalam jasa yang di kenakan PPh pasal 23 sesuai UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015 maka akan ada pemotongan PPh pasal 23. Sementara ketika ada pembelian barang oleh instansi pemerintah sesuai yang di atur di PMK-107/PMK.010/2015, maka akan ada pemungutan PPh pasal 22.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/142896--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)