faq1:5k29:142844--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau menanyakan terkait pajak masukan yang bisa dikreditkan sebesar 80% sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi PKP sesuai UU Cika. Apakah itu berlaku surut untuk tahun pajak sebelum keluar UU Cika? Misalkan untuk tahun pajak 2019 ke bawah sesuai adanya UU Cika
Jawaban
WP bisa menggunakan pedoman pengkreditan PM 80% dari PK yang seharusnya dipungut untuk masa pajak sebelum UU Cika berlaku. Agar lebih jelas WP bisa cek Lampiran XVII PMK-18/PMK.03/2021 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k29/142844--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)