Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“”“Sebuah CV bergerak di bidang usaha peternakan yang menghasilkan telor ayam. Penjualan berupa telor saja , dimana sesuai UU PPN termasuk kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Omset setahun di atas 4,8 milyar. Apakah CV tersebut wajib mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan penjualan hanya berupa telor yang tidak dikenai PPN ? Jika sebagai PKP apakah betul harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 ?”“ = = = Izin tanya mas mba, ini bener ga klu telur memang bukan BKP karena tid
Jawaban
yg diatur di PMK-64/PMK.03/2022 adalah barang hasil pertanian tertentu, sedangkan telur bukan hasil pertanian sehingga tdk bisa menggunakan PMK ini. Saat ini pembebasan tsb belum diatur dalam aturan pelaksana, hanya masih dalam siaran pers dan masih belum ada ketentuan mekanisme pembebasan PPN-nya, jadi silakan menunggu aturan pelaksana terbit. Ketentuan batasan pengusaha dikembalikan normatif, Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengu
Dasar Hukum
–
Editor
LR