faq1:5k29:142808--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak klo PT saya beli obligasi INDOIS 25, 24, 22 , 28 dari bank umum Indonesia, tapi waktu pencairan bunga maupun imbalannya tidak ada potong PPh katanya sudah ditanggung sama pemerintah PMK 46/2018 apakah benar? kemudian kemana harus kami cari bukti potongnya? -Mas ,mba ini kan DTP ya, kalau WP nya minta bukti potonnya gimana ya?. Kalau di ketentuannya kan melalui SPM yang dibuat oleh DIt PKP
Jawaban
Mas coba ini digali dulu yang dimiliki apakah SURAT BERHARGA NEGARA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010.2021?
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k29/142808--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)