faq1:5k29:142781--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP yang menyerahkan hasil pertanian bisa menggunakan besaran tertentu sepanjang omsetnya melum melebihi jumlah tertentu. bagaimana apabila di pertengahan tahun omsetnya sudah melebihi batasan peredaran tertentunya tadi?
Jawaban
kemungkinan masih bisa menggunakan besaran tertentu sampai dengan akhir tahun, nanti mulai tahun depannya baru menggunakan tarif pasal 7 ayat 1, tapi sambil menungg aturan turunan dulu ya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k29/142781--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)