faq1:5k29:142672--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika PKP jasa pengurusan transportasi melakukan transaksi dg rekanan PKP yg terdaftar di KPP Madya dg status pemusatan PPN, dalam transaksi tersebut perusahaan JPT mengirimkan barang kepada pihak ketiga (rekanannya rekanan perusahaan JPT) yg mana dalam kontrak transaksi tersebut penagihan dibebankan pada rekanan perusahaan JPT (bukan pihak ketiga/penerima barang), untuk pembuatan faktur pajaknya bagaiamana? Apakah NPWP, nama, dan alamat diisi sesuai dg alamat NPWP/SPPKP pemusatan?
Jawaban
untuk pemungutan PPN atau pembuatan fakturnya dilihat kontraknya atau penyerahannya sebenarnya ke siapa, baru pengisiannya mengikuti ketentua pasal 6 ayat 6
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k29/142672--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)