User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142672--18-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika PKP jasa pengurusan transportasi melakukan transaksi dg rekanan PKP yg terdaftar di KPP Madya dg status pemusatan PPN, dalam transaksi tersebut perusahaan JPT mengirimkan barang kepada pihak ketiga (rekanannya rekanan perusahaan JPT) yg mana dalam kontrak transaksi tersebut penagihan dibebankan pada rekanan perusahaan JPT (bukan pihak ketiga/penerima barang), untuk pembuatan faktur pajaknya bagaiamana? Apakah NPWP, nama, dan alamat diisi sesuai dg alamat NPWP/SPPKP pemusatan?

Jawaban

untuk pemungutan PPN atau pembuatan fakturnya dilihat kontraknya atau penyerahannya sebenarnya ke siapa, baru pengisiannya mengikuti ketentua pasal 6 ayat 6

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k29/142672--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)