faq1:5k29:142641--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk PT yang baru berdiri dan asetnya hanya berupa tanah, lapor spt tahunannya bagaimana ya mas?
Jawaban
kalau tanah ini dilihat dulu ada bangunannya atau tidak. untuk tanah kosong tidak bisa disusutkan tapi nanti masuk laporsan keuangan. untuk tanah bangunan, bangunannya bisa disusutkan sesuai kelompok hartanya, masuk laporan keuangan juga
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k29/142641--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)