User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142641--18-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PT yang baru berdiri dan asetnya hanya berupa tanah, lapor spt tahunannya bagaimana ya mas?

Jawaban

kalau tanah ini dilihat dulu ada bangunannya atau tidak. untuk tanah kosong tidak bisa disusutkan tapi nanti masuk laporsan keuangan. untuk tanah bangunan, bangunannya bisa disusutkan sesuai kelompok hartanya, masuk laporan keuangan juga

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k29/142641--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)