faq1:5k29:142639--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Kami sudah menggunakan Bupot Unifikasi untuk pelaporan masa Maret 2022. Saat setor PPh 4 ayat 2 PPh yang disetor sendiri dan PPh pemotongan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan menggunakan 1 SSP dengan kode yang sama yaitu 411128-403, sehingga kami hanya memiliki 1 NTPN yang hanya dapat direkam di salah satu menu yaitu di perekaman bukti penyetoran “PPh yang disetor sendiri” atau pada menu di perekaman “Bukti Penyetoran Pemotongan Pemungutan PPh Unifikasi”.Apabila kami input di perekaman “PPh yan
Jawaban
karena inputnya di menu yang berbeda. silakan pbk terlebih dulu
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k29/142639--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)