User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142589--18-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk jatuh tempo pelaporan spt masa ppn maret 2022 bagaimana ya?

Jawaban

sebenarnya bisa lapor online 24/7 kan… normatifnya PMK 243/2014 Pasal 12 (1). Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2). Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k29/142589--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)