faq1:5k29:142552--21-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mau tanya terkait bea materai. Apakah saat ini materai komputerisasi hanya untuk surat berharga saja?

Jawaban

dijawab normatif bahwa Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. (KEP-122D/PJ./2000).

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142552--21-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)