faq1:5k29:142546--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau nanya kalo ada WPLN / entitas luar negeri, mau inject saham ke WPDN. Itu perlakuan pajaknya bagaimana ya? Mohon penjelasannya.

Jawaban

kalau pada saat pembelian sahamnya belum ada aspek pph potput ya mas. Nanti waktu pembagian dividen baru ada pemotongan pph 26 tarif 20% / atau sesuai p3b jika mempunyai DGT

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142546--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)