faq1:5k29:142517--19-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, jadi kan ada PT dimana pusatnya itu d jakarta dan memiliki cabang d batam normalnya setiap stock barang d pesan oleh pusat cmn kali ini si cabang yg pesan dri supplier singapore kemungkinan besar yg membayar k supplier adalah pusat namun apakah ada aspek pajaknya? atau aturan yg mengharuskan org yg membeli lah yg harus membyr sesuai dgn identitas si pembeli?

Jawaban

Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (Pasal 14 PP 10 Tahun 2012). Namun jika alur barang sm alur uangnya beda sebaiknya konfirmasi ke kpp

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142517--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)