faq1:5k29:142514--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin membuat npwp Badan cabang, syratnya kan npwp pusat dan npwp pimpinan cabang. yang saya mau tanyakan, apakah bisa bila pengusrus pusat dan cabang 1 orang yang sama ? Terimakasih.

Jawaban

Seharusnya tidak ada masalah

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142514--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)