faq1:5k29:142513--18-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengalihan tanah, badan beli ke OP. Akta a.n. Tn. X, namun sudah meninggal dan NPWP sudah dihapus. ada surat waris dari notaris, isinya diwariskan kepada istri dan 4 anaknya, tapi yang punya NPWP hanya istrinya. Apakah bisa menggunakan NPWP istri sementara belum balik nama ? Untuk validasi tidak akan ada kendala kan ya ?

Jawaban

Penjual adalah menggunakan istri, harusnya tidak masalah, namun sebaiknya bisa konfirmasi ke kpp juga

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142513--18-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)