faq1:5k29:142493--14-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan lembaga masyarakat itu laporan SPT nya bagaimana ya? apakah harus melampirkan neraca dan laba rugi? apakah harus pembukuan?

Jawaban

Ini yayasan nirlaba kah? Utk kelengkapan spt tahunan badan ketentuannya bs lihat di per 2 2019. Untuk badan semua wajib pembukuan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142493--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)