User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142468--10-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Transaksi melakukan SWAB, apakah tahun 2022 masih mendapatkan insentif?

Jawaban

Digali terlebih dahulu transaksi yang dilakukan seperti apa, Jika masuk dalam transaksi sesuai PMK 226 th 2021 maka masih mendapat insentif

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k29/142468--10-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)