faq1:5k29:142429--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q izin bertanya Mas/Mbak kalo TKA kurang dari 183hr mau jadi SPDN apakah bisa?
Jawaban
#6A: Sebentar ya Pasal 2 PMK-18/2021 (1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. (4) Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bert
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/142429--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)