User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142429--14-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q izin bertanya Mas/Mbak kalo TKA kurang dari 183hr mau jadi SPDN apakah bisa?

Jawaban

#6A: Sebentar ya Pasal 2 PMK-18/2021 (1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. (4) Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bert

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/142429--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)