faq1:5k29:142423--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#29Q: (twitter) Apa karena penghasilan kami diatas 4,8M walaupun distributor tk 3 tetep dikukuhkan sbg pkp? Ada pengecualian utk ini gak Kak? Atau status pkp nya bisa dicabut? https://twitter.com/BeSumant/status/1514448840140914689
Jawaban
#29A: Boleh dikonfirmasi dulu apakah pengusaha ini hanya semata-mata menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana aja ya mba atau ada penyerahan BKP/JKP lainnya, Cek kembali pasal 17 PMK-6/2021 Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya: a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan b. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k29/142423--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)