User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142421--14-april-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#41Q email: pada saat pembuatan bukti potong unifikasi untuk pph final, kenapa output yang keluar itu NPWP yg di potong/pungut itu NPWP si rekanan di ID billing pak bukankah seharusnya NPWP di id billing itu adalah NPWP Instansi nya? (pekerjaan konstruksi) Mohon petunjuknya mas/mbak thankyou????????

Jawaban

#41A:Jika yg dimaksud adalah output bukti potong unifikasi pada bagian A akan tercantum identitas pemberi jasa sedangkan pemotong/pengguna jasa akan tercantum pada bagian C. Jika yg dimaksud adalah pada saat pembuatan kode billing, maka untuk jasa konstruksi yg melalui mekanisme pemotongan maka pilihan subjeknya adalah NPWP sendiri bukan NPWP lain, sehingga memang yg tertampil adalah NPWP si pengguna jasa konstruksinya, perlakuannya sama untuk pemotongan oleh instansi pemerintah

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k29/142421--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)