User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142418--14-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya WNI yang bekerja dan membayar pajak di luar negeri. Saya memiliki NPWP dengan status non-efektif karena hal tersebut. Oleh karena itu, saya tidak ada kewajiban untuk melaporkan pajak di Indonesia hingga saat ini. Yang ingin saya tanyakan, jika saya terlibat dalam produk investasi seperti reksa dana/saham melalui aplikasi seperti Bibit/Bareksa, apakah NPWP saya otomatis aktif yang kemudian mengharuskan saya melaporkan pajak setiap tahunnya? mohon dibantu mas/mba

Jawaban

Bisa disampaikan secara normatif mas sesuai pasal 32 per-04/2020 (1) Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. Wajib Pajak men

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k29/142418--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)