User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142417--14-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk Penginputan data PPh 21 intansi pemerintah secara impor data melalui E-Bupot, ada beberapa pertanyaan sebagai berikut : PPh 21 bersifat non final 1. Penghasilan Bruto dan DPP yang diinput,apakah nilai yang terinput penghasilan yang belum dikurangi oleh objek pengurang ? 2. Untuk tarif, jika nilai perhitungan PKP > 60 juta, maka dalam inputan tarif ebupot impor data, ditulis bagaimana ya ? 3. untuk tarif, jika dibawah PTKP makan penginputan nilai tarif,apakah 0 ? PPh 21 bersifat final 1

Jawaban

1. Ini maksudnya di A1 Sat? kalau di A1 ya sebelum dikurangi pengurang, kalau yang di tidak final bukan A1 ya DPP sesuai per 16/2016 itu 2. kalau yang dimaksud ini bukan pegawai pakai tarif yang tertinggi, maksudnya jika dia ada yang masuk lapisan 5% dan 15% maka tulis 15% 3. kalau maksudnya seperti tenaga kerja lepas dibawah PTKP tetap pakai 5% nanti bacanya dari DPP nya kali 5%, karena jika dibawah PTKP dpp nya jadi 0 4. Jika DTP, pph terutangnya ditulis sesuai DTP, nanti tulis di kolom fas

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k29/142417--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)