faq1:5k29:142412--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya, untuk faktur pajak 010 apakah bisa direvisi menjadi faktur pajak 071 (fasilitas kawasan berikat) ?
Jawaban
FP pengganti ikut ke normalnya, jika normalnya terbit lebih dulu sebelum adanya SPPB maka tidak dapat fasilitas, dan pengganti pun tidak bisa merubah menjadi dapat fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k29/142412--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)