faq1:5k29:142395--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mendapatkan FP 01 atas transaksi biaya payroll. apakah itu bisa di kreditkan?
Jawaban
kembalikan ke wp apakah transaksinya masuk kedalam Jasa keuangan menurut UU ppn sttd uu hpp di pasal 16B. Kalau masuk maka seharusnya mendapat fasilitas dibebaskan (aturan turunannya belum ada). namun, jika tidak masuk ke jasa keuangan pasal 16B, maka untuk pengkreditannya mengikuti ketentuan normatif pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp, sepanjang tidak masuk kesitu brrti bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k29/142395--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)