User Tools

Site Tools


faq1:5k29:142395--14-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mendapatkan FP 01 atas transaksi biaya payroll. apakah itu bisa di kreditkan?

Jawaban

kembalikan ke wp apakah transaksinya masuk kedalam Jasa keuangan menurut UU ppn sttd uu hpp di pasal 16B. Kalau masuk maka seharusnya mendapat fasilitas dibebaskan (aturan turunannya belum ada). namun, jika tidak masuk ke jasa keuangan pasal 16B, maka untuk pengkreditannya mengikuti ketentuan normatif pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp, sepanjang tidak masuk kesitu brrti bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k29/142395--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)