faq1:5k29:142227--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp ada sisa pengembalian pendahuluan yang tidak dikembalikan oleh kpp, wp memilih untuk kompensasi saja melalui pembetulan spt. gimana caranya?
Jawaban
bisa melakukan kompensasi dengan pembetulan spt, namun di pmk 39/2018 tidak disebutkan mekanisme pembetulannya seperti apa. di per 29/2015 pun tidak ada. silahkan konfirmasi ke kpp cara pembetulannya seperti apa.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k29/142227--14-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1