Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat sore saya ingin bertanya, jika menerima hibah uang tunai dari orang tua yang sudah berusia lanjut dan tidak memiliki npwp, lalu uang tersebut di belikan apartemen, apakah harus di laporkan dalam spt di kolom harta? Jika ya, tidakkah menjadi masalah bagi ortu tersebut di kemudian hari, karena selama ini tidak memiliki npwp. Dan apakah di perlukan dokumen pendukung yang membenarkan bahwa harta tersebut adalah harta hibah. Agar tidak ada sanksi kedepannya bagi si pemberi hibah maupun peneri
Jawaban
terkait dengan hibah, ini memang bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; sesuai PMK 90 2020 dan tentunya bagi penerima hibah juga harus melaporkan harta hibahan tadi di SPT tahunannya dengan memperhatikan keadaan akhir tahun pajak ybs (kalau di akhir tahun sudah jadi apartemen maka yang dilaporkan apartemen di kolom harta, jika masih uang tunai maka laporkan apa adanya) untuk dokumen sendiri tidak diatur leb
Dasar Hukum
–
Editor
MIP