Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“untuk syarat pengajuan suatu Badan menjadi PKP (SPPKP). Apabila PT X (PT yg ingin mengajukan SPPKP), Gedung Kantornya Sewa disuatu Gedung XYZ, tetapi Kontrak Sewanya tidak tertulis/mencantumkan nama PT X melainkan PT Y (Dimana PT Y ini adalah 1 Grup dengan PT X). Apakah Kontrak Sewanya dapat digunakan?”
Jawaban
apakah Badan ini menggunakan kantor virtual? Jika iya, dijawab normatif aja sesuai ketentuan pasal 45 ayat (6) PER-04/PJ/2020. Pengusaha harus melampirkan fotokopi salah satunya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha. Kan tidak harus kontrak ya, bisa juga dokumen sejenis antara Badan tersebut dengan penyedia jasa kantor virtual. Jika tidak ada coba penegasan ke KPP ya apakah bisa menggunakan kontrak tersebut atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP