faq1:5k29:142020--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penyerahan rumah tapak ppn PMK 6 2022 dengan harga jual 250 juta bagaimana ya mas?
Jawaban
pasal 7 nya ya mas Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditang
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k29/142020--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)