faq1:5k29:141972--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pertanyaan Kami: Bagaimanakah cara pengisian Faktur Pajak dengan kode 05 yang benar? Opsi 1 Nilai Invoice = Rp 100.000.000 DPP = Rp 100.000.000 PPN (1,1%) = Rp 1.100.000 Atau Opsi 2 Nilai Invoice = Rp 100.000.000 DPP (10%) = Rp 10.000.000 PPN (11%) = Rp 1.100.000
Jawaban
belum ketemu aturan spesifik cara menuangkannya di efaktur, tapi kalo merujuk pada efaktur yang bisa di rubah nilai PPN nya maka harusnya bener bisa pakai opsi 1, DPP sesuai nilai transaksi, namun untuk jawabannya juga baiknya di lengkapi dengan arahan berkonsultasi lebih lanjut ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k29/141972--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 by 127.0.0.1