User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141972--14-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pertanyaan Kami: Bagaimanakah cara pengisian Faktur Pajak dengan kode 05 yang benar? Opsi 1 Nilai Invoice = Rp 100.000.000 DPP = Rp 100.000.000 PPN (1,1%) = Rp 1.100.000 Atau Opsi 2 Nilai Invoice = Rp 100.000.000 DPP (10%) = Rp 10.000.000 PPN (11%) = Rp 1.100.000

Jawaban

belum ketemu aturan spesifik cara menuangkannya di efaktur, tapi kalo merujuk pada efaktur yang bisa di rubah nilai PPN nya maka harusnya bener bisa pakai opsi 1, DPP sesuai nilai transaksi, namun untuk jawabannya juga baiknya di lengkapi dengan arahan berkonsultasi lebih lanjut ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/141972--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 by 127.0.0.1