faq1:5k29:141969--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 173/2021 yg menjelaskan bahwa setoran PPN dilakukan oleh penyedia jasa namun atas nama wajib pajak yg bersangkutan. Namun melalui web untuk membuat kode billing, nama dan npwp penyetor tidak bisa diubah. Bagaimana solusinya? Izin bertanya, inikan kalau untuk billing biasa bisa diarahkan buat billing via telepon, livechat, atau mention. Tapi kalau di pmk 173 ada bbrp jenis transaksi dimana billingnya dibuat melalui SINSW atau billing DJBC. Apakah perlu digali dulu detail transaksinya masuk k
Jawaban
Boleh dipastiin lagi transaksinya apa ya. Kalo dari kata-kata WP ada penyedia jasa yang terutang PPN bisa jadi penyerahan JKP dari KPBPB ke TLDDP ya. Kalo iya berarti terutang PPN. Tata cara pembuatan SSPnya sesuai pasal 27 PMK-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k29/141969--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)