User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141906--14-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aset yang dibeli tahun 2021 tapi belum digunakan untuk produksi apakah bisa disusutkan?

Jawaban

sebenanrnya ketentuan penyusutan itu kita mengikuti PSAK mbak. secara umum bisa saja disusutkan, tapi karena ini tidak berhubungan dengan kegiatan produksi (2M), maka di spt tahunannya harus dikoreksi fiskal.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k29/141906--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)