faq1:5k29:141906--14-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aset yang dibeli tahun 2021 tapi belum digunakan untuk produksi apakah bisa disusutkan?
Jawaban
sebenanrnya ketentuan penyusutan itu kita mengikuti PSAK mbak. secara umum bisa saja disusutkan, tapi karena ini tidak berhubungan dengan kegiatan produksi (2M), maka di spt tahunannya harus dikoreksi fiskal.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k29/141906--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)