User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141872--14-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bila saya pegawai, dan di bulan ke 4 saya jg ad penghasilan makelar. apakah bsa memakai norma? karna sya coba di pengajuan KSWP DJP Online tdk bs dpt surat keterangan memakai NPPN nya karena sdh lebih dr 3 bulan awal tahun pajak. sedangkan bln april sya br brncana ad penghasilan dr pekerjaan lain yaitu makelar. Bagaimana ya?

Jawaban

WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k29/141872--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)