User Tools

Site Tools


faq1:5k29:141869--14-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami ada pengalihan saham WPLN ke WPLN apakah atas hal tersebut dikenakan pajak?

Jawaban

PPh Pasal 26 = 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 ini hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. (Pasal 2 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran:

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k29/141869--14-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:55 (external edit)